Pencetakan E-KTP Massal



"Grafika" E-KTP Massal
Oleh Kaspriliani

 Ilustrasi

Stan pelayanan dan pencetakan e-KTP baru saja dibuka di pelataran parkir Teater Imax Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur. Stan ini digelar selama empat hari, Rabu (18/10) hingga Minggu (22/10).


Sudah hampir dua minggu yang lalu, Rabu (18/10), diselenggarakan "Grafika E-KTP Massal" atau pencetakan e-KTP massal di pelataran parkir Teater Imax Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur. Program ini terlaksana atas kerja sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Banyak warga yang "berbondong-bondong" mengantre.


Di media sosial, beredar isu di TMII bisa rekam data kependudukan dan langsung cetak e-KTP. Namun, isu ini ditepis oleh Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri I Gede Surata. Ia angkat bicara mengenai isu ini. Dirinya mengatakan bahwa isu yang beredar itu hanyalah rumor palsu (hoaks).


“Itu hoaks, yang jelas adalah kami di sini membantu masyarakat yang sudah melakukan perekaman tapi enggak kunjung dapat bentuk fisik e-KTP-nya," ujar I Gede Surata (kompas.com).


Selain mengklarifikasi berita tersebut, ia juga mengimbau pada masyarakat untuk melengkapi persyaratan terlebih dahulu sebelum mengantre. Ada pun persyaratan yang dibutuhkan ialah fotokopi Kartu Keluarga atau KK dan surat keterangan asli telah melakukan perekaman e-KTP yang ada barcode-nya. Walaupun sudah diimbau demikian, tetap saja ada beberapa warga yang nekat antre tanpa membawa persyaratan yang dibutuhkan. Setelah registrasi, warga yang telah memenuhi persyaratan tinggal menyerahkan nomor handphone untuk dihubungi. E-KTP dapat diambil di hari berikutnya.


Menurut indonesia.go.id, e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Setiap orang hanya diperbolehkan memiliki satu e-KTP. “Satu orang satu”. Penerapan e-KTP ini pertama kali dilakukan pada 2011 di 197 kabupaten/kota. Di tahun berikutnya, penerapan e-KTP naik menjadi tiga ratus (300) kabupaten/kota.


Untuk membuat e-KTP, dibutuhkan hasil pemindaian sidik jari, tanda tangan, dan retina mata. Kelak, hasil pemindaian tersebut memudahkan polisi dalam mencari pelaku kejahatan. Bahkan dapat mencegah pergerakan teroris atau pelaku kejahatan lainnya (http://www.e-ktp.com). Semua sidik jari dipindai. Tetapi, hanya hasil pemindaian sidik jari jempol dan telunjuk saja yang dimasukkan dalam chip (pada e-KTP).


Nomor yang tercantum pada e-KTP atau NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk. NIK ini yang dijadikan pondasi dalam penerbitan kartu identitas lainnya, seperti Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Comments

Menarik

Makalah Proses Komunikasi

Review: Individualist Ms. Ji-Young