Pencetakan E-KTP Massal
"Grafika" E-KTP Massal
Oleh Kaspriliani
Ilustrasi
Stan pelayanan dan pencetakan e-KTP baru saja dibuka di pelataran parkir Teater Imax Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur. Stan ini digelar selama empat hari, Rabu (18/10) hingga Minggu (22/10).
Sudah hampir dua minggu yang lalu, Rabu (18/10), diselenggarakan "Grafika E-KTP Massal" atau pencetakan e-KTP massal di pelataran parkir Teater Imax Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur. Program ini terlaksana atas kerja sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Banyak warga yang "berbondong-bondong" mengantre.
Di media sosial, beredar isu di TMII bisa rekam data kependudukan dan langsung cetak e-KTP. Namun, isu ini ditepis oleh Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri I Gede Surata. Ia angkat bicara mengenai isu ini. Dirinya mengatakan bahwa isu yang beredar itu hanyalah rumor palsu (hoaks).
“Itu hoaks,
yang jelas adalah kami di sini membantu masyarakat yang sudah melakukan
perekaman tapi enggak kunjung dapat
bentuk fisik e-KTP-nya," ujar I Gede Surata (kompas.com).
Selain mengklarifikasi
berita tersebut, ia juga mengimbau pada masyarakat untuk melengkapi persyaratan
terlebih dahulu sebelum mengantre. Ada pun persyaratan yang dibutuhkan ialah fotokopi
Kartu Keluarga atau KK dan surat keterangan asli telah melakukan perekaman
e-KTP yang ada barcode-nya. Walaupun sudah
diimbau demikian, tetap saja ada beberapa warga yang nekat antre tanpa membawa
persyaratan yang dibutuhkan. Setelah registrasi, warga yang telah memenuhi
persyaratan tinggal menyerahkan nomor handphone
untuk dihubungi. E-KTP dapat diambil di hari berikutnya.
Menurut indonesia.go.id,
e-KTP adalah dokumen kependudukan yang
memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun
teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional. Setiap orang hanya diperbolehkan memiliki satu e-KTP. “Satu
orang satu”. Penerapan e-KTP ini pertama kali
dilakukan pada 2011 di 197 kabupaten/kota. Di tahun berikutnya, penerapan e-KTP
naik menjadi tiga ratus (300) kabupaten/kota.
Untuk membuat e-KTP,
dibutuhkan hasil pemindaian sidik jari, tanda tangan, dan retina mata. Kelak, hasil
pemindaian tersebut memudahkan polisi dalam mencari pelaku kejahatan. Bahkan dapat
mencegah pergerakan teroris atau pelaku kejahatan lainnya (http://www.e-ktp.com). Semua sidik jari dipindai. Tetapi,
hanya hasil pemindaian sidik jari jempol dan telunjuk saja yang dimasukkan
dalam chip (pada e-KTP).
Nomor yang tercantum pada e-KTP atau
NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk. NIK ini yang dijadikan pondasi
dalam penerbitan kartu identitas lainnya, seperti Paspor, Surat Izin Mengemudi
(SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak
Tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006
tentang Adminduk).
Comments